Hukum Membaca dan Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Pendahuluan

Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi pedoman hidup bagi seluruh manusia. Membaca, mempelajari, dan mengamalkannya termasuk ibadah yang memiliki keutamaan besar. Oleh karena itu, seorang Muslim hendaknya menjaga adab ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an, termasuk memperhatikan kesucian diri sebelum menyentuh mushaf.

Namun, masih banyak yang bertanya, apakah boleh membaca Al-Qur’an tanpa wudhu? Bagaimana pula hukum memegang mushaf Al-Qur’an ketika seseorang sedang berhadas kecil? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, serta penjelasan para ulama.

1. Hukum Memegang Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang sedang berhadas kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung sebelum berwudhu. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang berkaitan dengan kesucian dan penghormatan terhadap Al-Qur’an.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).

Ayat ini sering dijadikan salah satu dalil dalam pembahasan hukum menyentuh mushaf. Para ulama menjelaskan bahwa terdapat perbedaan penafsiran mengenai siapa yang dimaksud dengan al-muthahharun dalam ayat tersebut. Karena itu, ayat ini perlu dipahami bersama dalil-dalil lainnya.

Dalil berikutnya adalah riwayat dalam Al-Muwaththa’ karya Imam Malik, berupa surat Nabi Muhammad ﷺ kepada penduduk Yaman yang memuat kalimat:

لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ

Artinya: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”

Riwayat ini menjadi landasan penting bagi mayoritas ulama dalam menetapkan keharusan bersuci sebelum menyentuh mushaf. Oleh sebab itu, seorang Muslim sebaiknya berwudhu terlebih dahulu ketika hendak memegang mushaf Al-Qur’an.

2. Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu

Berbeda dengan menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an tanpa wudhu diperbolehkan bagi seseorang yang sedang berhadas kecil, selama tidak menyentuh mushaf secara langsung. Misalnya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an dari hafalan atau menggunakan aplikasi Al-Qur’an pada telepon genggam.

Hal ini karena wudhu bukanlah syarat sah membaca Al-Qur’an dari hafalan bagi orang yang berhadas kecil. Meskipun demikian, berwudhu sebelum membaca Al-Qur’an merupakan adab yang baik dan lebih utama apabila memungkinkan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ

Artinya: “Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menunjukkan keutamaan berzikir dalam keadaan suci. Namun, hadis tersebut tidak berarti bahwa wudhu menjadi syarat sah untuk setiap bacaan Al-Qur’an.

Perlu dibedakan pula antara hadas kecil dan hadas besar. Mayoritas ulama melarang orang yang sedang junub membaca Al-Qur’an sebagai tilawah sampai ia mandi wajib. Adapun perempuan yang sedang haid memiliki pembahasan tersendiri dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

3. Hukum Membaca Al-Qur’an melalui Telepon Genggam

Pada zaman sekarang, banyak umat Islam membaca Al-Qur’an melalui telepon genggam. Secara umum, aplikasi Al-Qur’an tidak memiliki hukum yang sama persis dengan mushaf cetak karena tulisan ayat ditampilkan secara digital dan tidak menetap seperti tulisan pada lembaran mushaf.

Oleh karena itu, seseorang yang berhadas kecil pada umumnya diperbolehkan membaca aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu. Meski demikian, hendaknya ia tetap menjaga adab, menghormati ayat-ayat suci, serta memastikan perangkat digunakan dengan baik.

Jika seseorang ingin mengambil sikap yang lebih berhati-hati, ia dapat berwudhu sebelum membaca, meskipun sedang menggunakan aplikasi digital.

MADU MULTIFLORA 

4. Adab Membaca Al-Qur’an

Selain memperhatikan hukum bersuci, seorang Muslim hendaknya menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an. Di antaranya adalah membaca dengan tartil, berusaha memahami maknanya, menjaga kebersihan tempat, dan mengamalkan petunjuk yang terkandung di dalamnya.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا

Artinya: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil: 4).

Ayat ini mengajarkan agar Al-Qur’an dibaca secara tenang, jelas, dan tidak tergesa-gesa. Tujuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar menyelesaikan bacaan, melainkan juga mengambil pelajaran dan menjadikannya pedoman hidup.

Kesimpulan

Hukum membaca dan memegang Al-Qur’an tanpa wudhu perlu dibedakan. Menurut mayoritas ulama, menyentuh mushaf secara langsung mensyaratkan kesucian dari hadas kecil. Sementara itu, membaca Al-Qur’an dari hafalan atau aplikasi digital diperbolehkan bagi orang yang berhadas kecil.

Adapun orang yang junub memiliki ketentuan tersendiri, sedangkan hukum membaca Al-Qur’an bagi perempuan haid diperselisihkan oleh para ulama. Karena itu, seorang Muslim hendaknya mempelajari hukum bersuci dengan benar dan mengikuti bimbingan ulama yang tepercaya.

Marilah kita membiasakan diri berwudhu sebelum memegang mushaf, menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an, serta berusaha memahami dan mengamalkan kandungannya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang mencintai Al-Qur’an dan memperoleh keberkahan darinya. Aamiin.

Posting Komentar untuk "Hukum Membaca dan Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu"