Pendahuluan
Al-Qur’an merupakan kitab suci umat Islam yang menjadi
pedoman hidup bagi seluruh manusia. Membaca, mempelajari, dan mengamalkannya
termasuk ibadah yang memiliki keutamaan besar. Oleh karena itu, seorang Muslim
hendaknya menjaga adab ketika berinteraksi dengan Al-Qur’an, termasuk
memperhatikan kesucian diri sebelum menyentuh mushaf.
Namun, masih banyak yang bertanya, apakah boleh membaca
Al-Qur’an tanpa wudhu? Bagaimana pula hukum memegang mushaf Al-Qur’an ketika
seseorang sedang berhadas kecil? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu
memahami dalil Al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad ﷺ, serta penjelasan para ulama.
1. Hukum Memegang Mushaf Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang sedang
berhadas kecil tidak diperbolehkan menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung
sebelum berwudhu. Pendapat ini didasarkan pada dalil-dalil yang berkaitan
dengan kesucian dan penghormatan terhadap Al-Qur’an.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
لَّا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang
disucikan.” (QS. Al-Waqi’ah: 79).
Ayat ini sering dijadikan salah satu dalil dalam pembahasan
hukum menyentuh mushaf. Para ulama menjelaskan bahwa terdapat perbedaan
penafsiran mengenai siapa yang dimaksud dengan al-muthahharun dalam ayat
tersebut. Karena itu, ayat ini perlu dipahami bersama dalil-dalil lainnya.
Dalil berikutnya adalah riwayat dalam Al-Muwaththa’
karya Imam Malik, berupa surat Nabi Muhammad ﷺ kepada penduduk Yaman yang
memuat kalimat:
لَا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ
Artinya: “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang
suci.”
Riwayat ini menjadi landasan penting bagi mayoritas ulama
dalam menetapkan keharusan bersuci sebelum menyentuh mushaf. Oleh sebab itu,
seorang Muslim sebaiknya berwudhu terlebih dahulu ketika hendak memegang mushaf
Al-Qur’an.
2. Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu
Berbeda dengan menyentuh mushaf, membaca Al-Qur’an tanpa
wudhu diperbolehkan bagi seseorang yang sedang berhadas kecil, selama tidak
menyentuh mushaf secara langsung. Misalnya, membaca ayat-ayat Al-Qur’an dari
hafalan atau menggunakan aplikasi Al-Qur’an pada telepon genggam.
Hal ini karena wudhu bukanlah syarat sah membaca Al-Qur’an
dari hafalan bagi orang yang berhadas kecil. Meskipun demikian, berwudhu
sebelum membaca Al-Qur’an merupakan adab yang baik dan lebih utama apabila
memungkinkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ
Artinya: “Aku tidak suka berzikir kepada Allah kecuali dalam
keadaan suci.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menunjukkan keutamaan berzikir dalam keadaan suci.
Namun, hadis tersebut tidak berarti bahwa wudhu menjadi syarat sah untuk setiap
bacaan Al-Qur’an.
Perlu dibedakan pula antara hadas kecil dan hadas besar.
Mayoritas ulama melarang orang yang sedang junub membaca Al-Qur’an sebagai
tilawah sampai ia mandi wajib. Adapun perempuan yang sedang haid memiliki
pembahasan tersendiri dan terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
3. Hukum Membaca Al-Qur’an melalui Telepon Genggam
Pada zaman sekarang, banyak umat Islam membaca Al-Qur’an
melalui telepon genggam. Secara umum, aplikasi Al-Qur’an tidak memiliki hukum
yang sama persis dengan mushaf cetak karena tulisan ayat ditampilkan secara
digital dan tidak menetap seperti tulisan pada lembaran mushaf.
Oleh karena itu, seseorang yang berhadas kecil pada umumnya
diperbolehkan membaca aplikasi Al-Qur’an tanpa wudhu. Meski demikian, hendaknya
ia tetap menjaga adab, menghormati ayat-ayat suci, serta memastikan perangkat
digunakan dengan baik.
Jika seseorang ingin mengambil sikap yang lebih berhati-hati,
ia dapat berwudhu sebelum membaca, meskipun sedang menggunakan aplikasi
digital.
![]() |
| MADU MULTIFLORA |
4. Adab Membaca Al-Qur’an
Selain memperhatikan hukum bersuci, seorang Muslim hendaknya
menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an. Di antaranya adalah membaca dengan
tartil, berusaha memahami maknanya, menjaga kebersihan tempat, dan mengamalkan
petunjuk yang terkandung di dalamnya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
Artinya: “Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.”
(QS. Al-Muzzammil: 4).
Ayat ini mengajarkan agar Al-Qur’an dibaca secara tenang,
jelas, dan tidak tergesa-gesa. Tujuan membaca Al-Qur’an bukan sekadar
menyelesaikan bacaan, melainkan juga mengambil pelajaran dan menjadikannya
pedoman hidup.
Kesimpulan
Hukum membaca dan memegang Al-Qur’an tanpa wudhu perlu
dibedakan. Menurut mayoritas ulama, menyentuh mushaf secara langsung
mensyaratkan kesucian dari hadas kecil. Sementara itu, membaca Al-Qur’an dari
hafalan atau aplikasi digital diperbolehkan bagi orang yang berhadas kecil.
Adapun orang yang junub memiliki ketentuan tersendiri,
sedangkan hukum membaca Al-Qur’an bagi perempuan haid diperselisihkan oleh para
ulama. Karena itu, seorang Muslim hendaknya mempelajari hukum bersuci dengan
benar dan mengikuti bimbingan ulama yang tepercaya.
Marilah kita membiasakan diri berwudhu sebelum memegang
mushaf, menjaga adab ketika membaca Al-Qur’an, serta berusaha memahami dan
mengamalkan kandungannya. Semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya
yang mencintai Al-Qur’an dan memperoleh keberkahan darinya. Aamiin.


Posting Komentar untuk "Hukum Membaca dan Memegang Al-Qur’an Tanpa Wudhu"