Demo dalam Pandangan Islam: Tinjauan Al-Qur’an dan Hadits
.jpeg)
Pendahuluan
Fenomena demonstrasi (demo) sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat modern. Demo sering digunakan sebagai sarana menyalurkan aspirasi rakyat terhadap kebijakan pemerintah atau bentuk ketidakpuasan sosial. Namun, pertanyaan penting muncul: bagaimana pandangan Islam terhadap demo? Apakah demo diperbolehkan atau dilarang? Untuk menjawabnya, kita perlu meninjau dari perspektif Al-Qur’an, hadits, serta pendapat ulama kontemporer.
Hak Menyampaikan Pendapat dalam Islam
Islam mengakui bahwa manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, amar ma’ruf nahi munkar, dan menegakkan keadilan. Allah ﷻ berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.”(QS. Ali Imran [3]: 104)
Ayat ini menunjukkan kewajiban umat Islam untuk menegakkan kebenaran. Namun cara yang ditempuh harus sesuai syariat, yakni dengan hikmah, kelembutan, dan tanpa menimbulkan kerusakan.
Prinsip Menyampaikan Aspirasi Menurut Al-Qur’an
Allah ﷻ menekankan pentingnya menggunakan cara yang baik ketika menyampaikan pendapat:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik.”(QS. An-Nahl [16]: 125)
Ayat ini menjadi dasar bahwa dalam menyuarakan pendapat, umat Islam tidak boleh menggunakan kekerasan, hujatan, atau cara-cara yang merusak.
Hadits Nabi ﷺ tentang Menyampaikan Kritik
Nabi ﷺ memberikan teladan bahwa menyampaikan kritik kepada pemimpin harus dilakukan dengan cara yang santun. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Barangsiapa yang ingin menasihati penguasa, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi, peganglah tangannya dan ajaklah berbicara empat mata. Jika ia menerima, maka itulah yang diharapkan, dan jika tidak, maka ia telah menunaikan kewajibannya.”(HR. Ahmad no. 15301, al-Albani menshahihkannya dalam As-Silsilah ash-Shahihah no. 2910)
Hadits ini sering dijadikan rujukan bahwa menegur pemimpin sebaiknya dilakukan dengan cara tertutup, bukan di depan umum yang bisa menimbulkan fitnah dan kerusakan.
![]() |
| SEPATU RUNNING PUMA SIZE 42 |
Demo dalam Pandangan Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum demo:
-
Ulama yang cenderung melarang
-
Mereka berpendapat bahwa demo dapat menimbulkan kerusakan (fitnah, bentrok, kerusakan fasilitas umum) yang dilarang oleh Allah.
-
Dalilnya adalah firman Allah:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya...”(QS. Al-A’raf [7]: 56)
Ulama yang cenderung pada pendapat ini misalnya Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dan beberapa ulama Saudi.
-
-
Ulama yang membolehkan dengan syarat
-
Sebagian ulama kontemporer seperti Dr. Yusuf al-Qaradawi membolehkan demo selama dilakukan dengan tertib, damai, tanpa kekerasan, dan tidak merusak.
-
Mereka menilai demo adalah salah satu bentuk tabligh dan amar ma’ruf nahi munkar di era modern.
-
Pertimbangan Fiqih tentang Demo
Dari sudut pandang fiqih, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
-
Tujuan: Demo hanya boleh dilakukan untuk menegakkan kebenaran dan menolak kemungkaran, bukan kepentingan pribadi atau politik kotor.
-
Cara: Harus dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, tanpa menghina, dan tidak merusak fasilitas umum.
-
Manfaat vs. Mudharat: Kaidah fiqih menyebutkan:
“Menolak mudharat lebih didahulukan daripada menarik manfaat.”(Kaedah fiqih dalam Al-Asybah wa an-Nazhair karya Imam as-Suyuthi)Artinya, jika demo justru menimbulkan kerusakan lebih besar, maka sebaiknya dihindari.
Kesimpulan
Demo dalam Islam bukanlah sesuatu yang disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an maupun hadits, karena ia merupakan fenomena modern. Namun, Islam memberikan pedoman umum dalam menyampaikan aspirasi:
-
Harus dengan cara yang baik, penuh hikmah, dan tidak menimbulkan kerusakan.
-
Tidak boleh mengarah pada kekerasan, fitnah, atau anarki.
-
Jika demo bisa dilakukan damai dan memberi maslahat, sebagian ulama membolehkan. Namun jika lebih banyak mudharat, maka ditinggalkan.
Dengan demikian, umat Islam hendaknya bijak dalam menyampaikan pendapat, baik melalui demo maupun jalur lain, agar sesuai dengan nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kedamaian, persaudaraan, dan keadilan.
Referensi
-
Al-Qur’an al-Karim
-
HR. Ahmad no. 15301, As-Silsilah ash-Shahihah no. 2910
-
Tafsir al-Qurtubi, Juz 5
-
Dr. Yusuf al-Qaradawi, Fiqh al-Jihad dan Fiqh al-Awlawiyyat
-
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, As-Silsilah ash-Shahihah
-
Imam as-Suyuthi, Al-Asybah wa an-Nazhair

Posting Komentar untuk "Hukum Demo dalam Islam: Dalil Al-Qur’an, Hadits, dan Pandangan Ulama"