Mengambil dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim
Pendahuluan
Salah satu bentuk kezaliman yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari adalah mengambil, menguasai, atau merampas hak orang lain tanpa izin yang sah. Dalam Islam, tindakan ini termasuk dosa besar, karena merugikan orang lain sekaligus melanggar hukum Allah ﷻ.
Larangan dalam Al-Qur’an
Allah ﷻ menegaskan larangan memakan atau menguasai hak orang lain dengan cara yang batil.
-
QS. Al-Baqarah [2]: 188
“Dan janganlah kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
-
QS. An-Nisa [4]: 29
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu...”
Ayat ini menjadi dasar hukum bahwa merampas atau mengambil hak orang lain tanpa ridha termasuk perbuatan haram.
Peringatan dalam Hadits
Rasulullah ﷺ juga memberi ancaman keras bagi siapa pun yang mengambil hak orang lain secara zalim.
-
HR. Bukhari no. 2453, Muslim no. 1610
“Barang siapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka Allah mewajibkan baginya neraka dan mengharamkan surga baginya.”Para sahabat bertanya: “Sekalipun hanya sesuatu yang kecil, wahai Rasulullah?”Beliau menjawab: “Sekalipun hanya sebatang kayu arak (siwak).” -
HR. Muslim no. 1370
“Barang siapa merampas sejengkal tanah (orang lain) secara zalim, maka kelak Allah akan kalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.”
Hadits-hadits ini menunjukkan betapa seriusnya dosa merampas hak orang lain, bahkan jika yang diambil hanya sedikit.
Bentuk Kezaliman Mengambil Hak Orang Lain
-
Merampas harta atau tanah milik orang lain.
-
Menahan gaji karyawan atau hak pekerja.
-
Menipu dalam jual beli.
-
Menguasai warisan tanpa hak.
-
Mengambil keuntungan dengan jalan haram.
Semua bentuk ini bukan hanya dosa kepada Allah, tetapi juga kezaliman terhadap sesama manusia.
Dampak Buruk Mengambil Hak Orang Lain
-
Di dunia: Menimbulkan permusuhan, hilangnya keberkahan harta, dan rusaknya hubungan sosial.
-
Di akhirat: Allah akan menuntut orang zalim untuk mengembalikan hak yang diambil, dan bila tidak mampu, maka amalnya akan dipindahkan kepada orang yang dizalimi (HR. Muslim no. 2581 – Hadits Muflis).
Penutup
Mengambil dan menguasai hak orang lain secara zalim adalah dosa besar yang diancam dengan neraka. Seorang muslim wajib berhati-hati dalam menjaga hak saudaranya, baik berupa harta, tanah, maupun kehormatan. Sebaik-baik harta adalah yang diperoleh dengan jalan halal dan diridhai pemiliknya.
📚 Referensi:
-
Al-Qur’anul Karim: QS. Al-Baqarah: 188, QS. An-Nisa: 29
-
Shahih Bukhari, Shahih Muslim
-
Riyadhus Shalihin karya Imam An-Nawawi
-
Al-Kaba’ir karya Adz-Dzahabi – Bab dosa besar merampas hak orang lain



Posting Komentar untuk "Mengambil dan Menguasai Hak Orang Lain Secara Zalim dalam Islam"